Di antara tujuan nikah dan hubungan intim adalah untuk mendapatkan keturunan atau anak. Apa dalilnya?
Allah Ta’ala berfirman mengenai halalnya hubungan intim di malam hari Ramadhan,
فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ
“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al Baqarah: 187).
Mengenai tafsiran ‘maa kataballahu lakum’, apa yang ditetapkan Allah untukmu, para ulama menafsirkan dengan anak. Berarti dapat diartikan bahwa tujuan dari hubungan intim termasuk di malam hari bulan Ramadhan adalah untuk meraih keturunan.
Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Anas, Syuraih, Al-Qadhi, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, ‘Atha’, Ar-Rabi’ bin Anas, As Sudiy, Zaid bin Aslam, Al-Hakam bin ‘Utbah, Maqatil bin Hayyan, Al-Hasan Al-Bashri, Adh-Dhahak, Qatadah, dan selainnya. Mereka menafsirkan ayat tersebut dengan meraih anak (keturunan). Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 70.
Itulah alasan menikah, yaitu untuk meraih keturunan.
عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ إِنِّى أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لاَ تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا قَالَ « لاَ ». ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ
Dari Ma’qil bin Yasaar, ia berkata, “Ada seseorang yang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Aku menyukai wanita yang terhormat dan cantik, namun sayangnya wanita itu mandul (tidak memiliki keturunan). Apakah boleh aku menikah dengannya?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak.”
Kemudian ia mendatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kedua kalinya, masih tetap dilarang.
Sampai ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketiga kalinya, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Nikahilah wanita yang penyayang yang subur punya banyak keturunan karena aku bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat kelak.” (HR. Abu Daud no. 2050 dan An Nasai no. 3229. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)
Semoga bermanfaat.
Referensi:
Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwainiy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
—
Selesai disusun di Darush Sholihin Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 7 Sya’ban 1436 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom
Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab.